Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Barbar Jika Persekusi Tak Dihentikan
04 Juni 2017 12:25 | 1227 hits

DREAMERS.ID - Aksi perburuan intimidatif atau persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap agama yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo pun meminta kepada masyarakat agar menghentikan aksi persekusi ini. "Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian," kata Jokowi, Sabtu (3/6), seperti yang dikutip dari keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, persekusi merupakan perbuatan yang berlawanan dengan azas hukum negara, terlebih jika mengatasnamakan penegak hukum. "Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan,” kata Presiden.

Baca juga: Mengintip Lagi Kericuhan Intimidasi Miris #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di CFD

Berdasarkan data Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet, tercatat 59 orang telah menjadi korban target persekusi. Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi.

Polisi telah menindak tegas sejumlah pelaku persekusi. Jumat (2/6) lalu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta. Mereka adalah AM (22) dan M (57). Kedua tersangka mengaku kesal dengan sikap PMA yang mengunggah status bernada menghina tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di akun media sosialnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(fzh/cnnindonesia)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio