Dreamland
>
Berita
>
Article

Polisi Resmi Masukkan Habib Rizieq Dalam Daftar Buronan

31 Mei 2017 13:25 | 1117 hits

DREAMERS.ID -Pada hari ini Rabu (21/5), Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut masuk dalam daftar buronan usai penyidik memastikan ia tidak berada di kediamannya.

"Kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5) mengutip Kompas.

Pihak penyidik saat ini juga masih melakukan rapat kordinasi terkait langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya dan menentukan apakah perlu diberlakukan pencabutan paspor atau tidak.

"Dan saat ini penyidik sedang melaksanakan rapat di mabes polri dengan divisi hubungan internasional," lanjut Argo.

Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI

Menurutnya, dimasukkannya Rizieq ke dalam DPO oleh penyidik telah melalui prosedur yang sesuai dan peraturan yang ada. Semua tahapan telah dilakukan penyelidik hingga pada akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai DPO.

"Kemarin sudah disampaikan, penyidik setelah mengeluarkan penangkapan, penyidik melakukan lidik ke rumahnya yang bersangkutan apakah ada atu tidak? Setelah itu baru ke imigrasi menanyakan kapan yang bersangkutan keluar dari Indonesia kemudian kapan masuk ke Indonesia. Ternyata 26 April ke luar negeri sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, makanya penyidik kemarin membuat daftar pencarian orang. Tahapannya sudah dilalui semua," pungkas Argo.

Sebagai informasi, Rizieq sendiri hingga saat ini masih berada di Arab Saudi. Melalui kuasa hukum, Rizieq akan melakukan perlawanan hukum terkait dengan statusnya yang menjadi tersangka.

Dalam kasus berkonten pornografi yang melibatkan wanita bernama Firza Husein, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio