DREAMERS.ID -Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein. Padahal, pria dengan sapaan Habib Rizieq itu tidak penah hadir memenuhi panggilan polisi dan kini tengah berada di Arab Saudi.
Melalui Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro yang mendampingi kliennya, Rizieq Shihab, di Arab Saudi menyampaikan tanggapan Rizieq soal status kliennya yang menjadi tersangka.
"Lawan," jelas Sugito, seraya meniru ucapan Rizieq, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Menurut Sugito, saat ini hukum tengah dijadikan alat untuk memfitnah Rizieq. Ia pun menyesalkan tindakan penegak hokum yang dinilainya tak profesional."Hukum sudah jadi alat memfitnah, bukan penegakan hukum yang profesional," terang Sugito.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizieq ditetapkan resmi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (29/5) siang.
Kepolisian menetapkan Rizieq karena adanya dua alat bukti yang memenuhi, dalam hal ini, kasus dugaan pornografi via aplikasi pesan WhatsApp. Rizieq sendiri dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya. Ia lantas dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-undang Pornografi.
(dits)