DREAMERS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/5) lalu. KPK mengamankan sejumlah pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan PNS.
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Dari keterangan yang diungkap ternyata ia belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Tampak dari data yang dipublikasi melalui laman acch.kpk.go.id, Minggu (28/5), terakhir kali Rochmadi menyerahkan LHKPN pada Februari 2014 silam.
Lantas berapa total kekayaanya pada saat itu?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rochmadi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK RI memiliki total harta kekayaan di tahun 2014 sebesar Rp 2.463.036.234 dan 4.610 dollar AS!
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Ada dua bentuk kekayaan yang dimiliki Rochmadi, untuk harta tidak bergerak meliputi tanah dan bangunan seluas 3.000 meter per segi dan 100 meter per segi di Kabupatem Karanganyar dengan nilai Rp 809.900.000. Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin lainnya dengan total Rp 309.000.000. Namun aset tersebut berasal dari hasil sendiri dan warisan yang diperoleh pada tahun 1998 hingga 2010.Sementara itu untuk harta bergerak, total kekayaan Rochmadi mencapai Rp 128.875.000, di antaranya logam mulia yang disebut berasal dari hasil sendiri yang diperoleh tahun 2008 hingga 2013. Belum selesai, karena ia nyatanya memiliki kekayaan dalam bentuk giro dan kas dengan total Rp 1.260.223.317 dan 4.610 dollar AS.
Sehingga total harta kekayaan Rochmadi yang dimiliki adalah Rp 2.507.998.317 dan 4.610 US dollar. Akan tetapi, setelah dikurangi hutang Rp 44.962.083, maka kekayaanya sebesar Rp 2.463.036.234.
Rochmadi merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus suap terkait laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Selain Rochmadi, ada pula Auditor BPK lainnya yaitu, Ali Sadli. Keduanya diduga menerima suap dari pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dan Irjen Kemendes PDTT Sugito terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
(dits)