Dreamland
>
Berita
>
Article

Isi dan Hukuman Penyebar 'Fake Chat' Kapolri Bernada SARA

28 Mei 2017 15:57 | 3009 hits

DREAMERS.ID - Sempat beredar capture-an pesan WhatsApp antara Kapolri Tito Karnavian dan Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono yang bernada SARA soal tindakan menangani kasus, terutama kasus yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Foto pesan yang disebarkan oleh akun Instagram @muslim_cyber1 itu ditegaskan bohong alias hoax oleh pihak kepolisian dan sang admin dikabarkan telah ditangkan. Pesan yang sering disebut fake chat itu dipermasalahkan karena mengandung konten kebohongan dan pencemaran nama baik.

Melansir Suara, fake chat itu berisi seakan-akan menunjukkan ada intervensi kasus penyebaran konten berbau pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein. Admin berinisial HP ini pun bisa terjerat undang-undang ITE.

Baca juga: Indonesia Akan Berlakukan Mikro Lockdown Untuk Tangkal Omicron, Apa Artinya?

"Undang-undang ITE ancaman hukuman enam tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu 28 Mei 2017. HP diancam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Setyo, tersangka ditangkap Satgas Medsos Dittipid Siber Mabes Polri, Selasa 23 Mei 2017, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku tengah berada di rumahnya, Jalan Damai No 90 RT 09/RW 04 Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kutip MetroTVNews.

HP pun diketahui masih muda, kelahiran tahun 1994 dan ditangkap bersama barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku HP berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio