DREAMERS.ID - Tiga hari sudah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait dengan kasus penodaan agama. Posisi Ahok yang kini tak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI lantas digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang didapuk menjadi Plt Gubernur.
Baru tiga hari tak ada Ahok, menurut keterangan data Kepala Bidang Pengendalian Pegawai BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati, sebanyak 2.963 dari 71.210 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak masuk kerja pada hari `kejepit` 12 Mei 2017 kemarin.
"Yang tidak ada keterangan 2.963, ini ketahuannya nanti sore. Ini yang belum ada klarifikasi, 2.963 ini belum hadir dari 71.210, ini seluruh DKI," ujar Sulistyawati di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/5) mengutip Merdeka.
Baca juga: Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Menurut Sulistyawati, data tersebut masih akan dicek karena ada saja kemungkinan lain para PNS tak bisa hadir. Bisa jadi, ada keperluan tugas lain di luar institusi sehingga tidak dapat melakukan presensi pada pagi hari."Artinya dia bisa tugas luar atau tugas luar setengah hari," ujarnya.
Sulistyawati lebih lanjut menuturkan, kalau pengawasan yang dilakukan pemrov Jakarta terkait dengan pegawai sudah sangat baik dan ketat. Ketidakhadiran akan diakumulasi setiap waktu, dan berujung kepada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sementara sanksi yang terberatnya adalah pemberhentian pegawai.
"Apabila akumulasi keterlambatan mencapai waktu lima hari kerja atau 5 x 7,5 jam, PNS akan mendapatkan teguran lisan dan tidak menerima TKD satu bulan. Kalau sudah 46 hari lebih (akumulasi keterlambatan dan ketidakhadiran), kami berhentikan, tetapi tetap melalui panggilan pertama, kedua, dan seterusnya," pungkasnya.
(dits)