DREAMERS.ID - Organisasi kemasyarakatan diharapkan menjadi wadah masyarakat dalam hal positif dan tetap sejalan dengan ideologi negara, Pancasila. Namun pada hari ini, Senin (8/5), pemerintah dianggap mengambil langkah tegas dengan membubarkan salah satu ormas bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI adalah salah satu ormas yang dinilai pemerintah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU ormas. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers yang juga memaparkan jika keputusan tersebut telah melalui proses pengkajian panjang. Berikut adalah 3 alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Baca juga: Kata Baim Wong Soal Dituding Pro HTI hingga Ubah Ucapan untuk Jokowi
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Keputusan ini secepatnya akan melalui proses hukum dan diajukan ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum. Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya. Sayangnya hal ini dibantah habis oleh HTI.
"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. "Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum,"
Sudah sesuai dengan Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat, Ismail juga mengonfirmasi jika HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
(rei)