DREAMERS.ID - Dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terus mengalir dan datang dari berbagai kalangan. Kini muncul sebuah petisi yang diinisiasi oleh 26 alumni Harvard University yang menyatakan bahwa tidak ada penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 2016 lalu.
“Ini dapat menjadi dukungan moral bagi hakim untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” kata Dini Shanti Purwono, salah satu inisiator melalui keterang tertulisnya pada Selasa, (2/5). Dini juga yakin jika dukungan masyarakat akan terus mengalir hingga sidang putusan nanti.
Dini berharap dengan petisi ini majelis hakim bisa tegas dan yakin, tanpa terpengaruh oleh intimidasi yang mengandalkan massa atau mobokrasi. Ia juga berharap saat sidang putusan nanti hakim tetap berpegangan pada asas fiat justitia et pereat mundus, menegakkan keadilan meski langit runtuh.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Bambang Harymurti, salah seorang inisiator lainnya mengatakan jika sejumlah alumni Harvard ini secara personal merasa perlu untuk terlibat mendukung persidangan yang adil tanpa tekanan. ”Setelah mencermati jalannya pengadilan, jelas tuduhan jaksa tak terbukti. Maka itu, secara hukum mestinya majelis hakim memutus bebas Ahok.”Alumni Harvard menilai dalam tuntutan jaksa pada 20 April lalu menunjukkan jelas bahwa Ahok tidak terbukti menista agama. Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutan itu jaksa tidak menggunakan pasal penistaan agama dalam tuntutan akhirnya. Namun, jaksa tetap menyatakan bahwa Ahok tetap memenuhi unsur pidana pasal 156 KUHP dan menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Petisi itu pertama kali dirilis pada 1 Mei lalu melalui situs www.ahoktidakmenistaagama.com. Petisi sudah ditandatangani 60 ribu pendukung. Setelah melihat antusiasme masyarakat yang tinggi, petisi diunggah ke situs Change.org.
(fzh/Tempo)