DREAMERS.ID - Nasib Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama segera ditentukan dalam sidang vonis mendatang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya telah menetapkan jka putusan terhadap pria yang akrab disapa Ahok tersebut akan dibacakan pada tanggal 9 Mei 2017.
Jelang vonis, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji Ibrahim meminta publik untuk menghargai apapun putusan majelis hakim terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan atau penodaan agama. "Kita tidak boleh menghakimi putusan hakim. Pakar juga tidak boleh protes," ujar Farid dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Farid juga berharap majelis hakim tetap independen. Karena, hakim diberikan hak merdeka dan bebas dari intervensi atau campur tangan eksternal dalam mengeluarkan putusan. "Dalam konteks ini, hakim harus bebaskan dirinya dari intervensi.”Bentuk intervensi bisa datang dari mana saja, Farid bahkan mengatakan hakim baiknya tak bersentuhan dengan berbagai jenis media massa yang ada. “Hakim enggak usah baca koran, dengar radio dan nonton TV.”
Farid menambahkan, selain bebas dari intervensi, putusan hakim harus didasarkan juga pada hati nuraninya. Harus menggunakan hati nuraninya. Hakim adalah wakil Tuhan dalam hukum, hakim harus pilih jalan sunyi," tegasnya.
(fzh/Tribunnews)