DREAMERS.ID - Pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 05.00 WIB, rapper senior Iwa K ditangkap oleh aparat terkait kepemilikan narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut berlangsung saat ia tengah berada di Terminal 1 B, Bandara Soekarno-Hatta.
"Tersangka yang kami amankan Iwa K pagi tadi," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, Kompol Martua Silitonga, Sabtu (29/4) mengutip laman Tribunnews.
Rapper 46 tahun tersebut dibekuk saat akan memasuki Security Check Point atau gerbang X-Ray karena kedapatan membawa tiga linting ganja. Kejadian bermula saat Petugas bandara mencurigai barang-barang yang hendak dibawa oleh pelantun 'Bebas' tersebut.
"Kami mencurigai isi di dalam bungkus rokok yang dibawa dia," ungkap Security Rescue & Fire Senior Manager Bandara Soetta, Tommy Bawono.
Lantas pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata dalam bungkus rokok yang dibawa Iwa K terdapat tiga linting ganja. Ia pun langsung diamankan dengan barang bukti yang ada.
"Penumpang beserta barang bukti sudah kami serahkan kepada Polres Bandara Soetta," paparnya.
Lebih lanjut, sebelum penangkapan terjadi, Iwa K dikabarkan berencana untuk melakukan perjalanan ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT 792.
Artikel lainnya:
Rapper Iwa K Tertangkap Bawa Lintingan Ganja di Bandara Soekarno-Hatta
(dits)