DREAMERS.ID - Fenomena yang terjadi belakangan ini jadi perhatian dan menuai keluhan publik. Isu memecah belah bangsa, terkait ceramah di rumah ibadah dianggap mampu menimbulkan konflik atau ketegangan jika tak disikapi dengan lebih lanjut dengna baik.
Masukan dan permintaan juga datang dari beberapa tokoh agama agar tak menjadi sengketa di tengah masyarakat. Padahal, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penceramah memegang peranan penting dalam rangka menjaga persatuan.
"Pemerintah bisa bersikap terhadap fenomena yang terjadi belakangan ini, di mana rumah ibadah karena satu dan lain hal itu, lalu kemudian dinilai atau dirasakan langsung maupun tidak langsung menjadi bagian yang bila tidak disikapi dengan penuh kearifan, kebijakan, akan menimbulkan atau semacam ketegangan atau konflik atau sengketa di tengah-tengah masyarakat," ujar Lukman.
Berikut adalah seruan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
Baca juga: Simpang Siur Penjelasan Kartu Nikah yang Disebut Akan Jadi Pengganti Buku Nikah
3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan 4 konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras antar golongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan, dan praktek ibadah antar atau dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan atau promosi bisnis.
9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
(rei)