Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Reaksi KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas
22 April 2017 12:00 | 1091 hits

DREAMERS.ID -Andi Mallarangeng yang tak lain adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sempat terbelit kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014 silam. Kini, Andi pun resmi dibebaskan meski masa tahanannya belum selesai dari Lapas kelas 1A Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Sabtu (22/4). Seharusnya, Andi baru bebas pada 19 Juli 2017 bila tak mendapat cuti.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kalau para koruptor semestinya dihukum sesuai dengan keputusan yang diberikan majelis hakim di pengadilan.

"Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi," terang Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta selatan, Jumat (21/4) mengutip Liputan6.

Baca juga: Ada 3 Menteri Tercepat yang Ditangkap KPK Termasuk Edhy Prabowo

Meski demikian, Febri menyatakan kalau keputusan tersebut sudah bukan lagi kewenangan KPK. Fokus KPK hanya menangani proyek Hambalang yang menyeret nama Choel Mallarangeng.

"Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sesuai hukuman yang sudah diberikan bukan domain KPK lagi, tapi kewenangan lapas. KPK fokus pada perkara yang sedang ditangani saat ini di tingkat penuntutan," jelasnya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi dinilai terbukti telah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio