DREAMERS.ID - Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memang telah mendapat tuntutan dari jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun dan masa percobaan 2 tahun. Hal ini masih akan dipastikan melalui vonis hakim nantinya.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaparta menjelaskan apa maksud dari masa percobaan dan apa beda serta pengaruhnya dengan hukuman penjara yang jadi tuntutan jaksa.
"Hukuman percobaan itu berarti terdakwa hanya akan menjalani pidana penjaranya, apabila dalam masa waktu percobaan melakukan tindak pidana apapun," kata Gandjar kepada Kompas.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Ahok Naik Jabatan
Dengan kata lain, jika Ahok berlaku baik dan tak terjerat kasus pidana apa pun selama 2 tahun, Ahok tidak menjalani hukuman penjaranya yang selama 1 tahun. Jika memang terjerat kasus pidana kembali, Ahok akan menjalani hukuman penjara 1 tahun ditambah hukumn kasus barunya nanti."(Hukuman) berlaku sejak putusan hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde," kata Gandjar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di sidang ke-20 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Ausitorium Kementerian, Jakarta Selatan.
(rei)