DREAMERS.ID - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) atas kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (20/4). Salah satu agenda yang akan dilakukan Jaksa adalah membedah kalimat pidato Ahok per kata di Pulau Pramuka 30 September 2016 lalu.
Meski hanya sebagai perumpamaan, namun ucapan Ahok dalam pidatonya di depan warga di Pulau Pramuka beberapa bulan yang lalu diduga menjurus pada penistaan agama. Oleh sebab itu, pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membedah kalimat kontroversial tersebut.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Ada pun kalimat yang dibedah adalah:"Terhadap kalimat yang dibacakan terdakwa ditinjau pakai SPOK (Subjek Predikat Objek Keterangan), kalimat ucapan terdakwa adalah kalimat pasif karena predikatnya untuk memahami kalimat tersebut dapat dilakukan pembedahan kalimat," ujar JPU Ali Mukartono, dikutip dari Detik.
Selain dinilai adalah kalimat yang pasif karena predikatnya, Ali juge menilai jika positif dan negatifnya kalimat ini sebenarnya terletak dari predikatnya, "Diibohongi orang pakai surat Al Maidah 51. Menurut kaidah bahasa Indonesia, Bapak ibu adalah orang yang diajak terdakwa. Al Maidah 51 adalah keterangan alat. Positif-negatif tergantung predikatnya," ujar jaksa.
(nnd)