Dreamland
>
Berita
>
Article

Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?

18 April 2017 18:33 | 1093 hits

DREAMERS.ID -Suasana memanas dalam Pilkada DKI putaran kedua nampak terlihat saat isu bernada provokatif dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beredar melalui spanduk-spanduk di beberapa lokasi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan ada beberapa pasal yang mampu menjerat pemasang spanduk

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," ujar Argo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3) mengutip Kompas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
image source: Kompas.com

Menurutnya, dalam Pasal 160 KUHP telah diataur perihal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Facebook Disebut Ikut Tanggung Jawab Soal Konten Kebencian yang Dibuat Saracen

Tak hanya itu saja, pemasang maupun orang yang menggerakan pemasang spanduk provokatif akan dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP yang mengatur soal Fitnah akan diancam kurungan empat tahun.

Ia lantas menyebut kalau hukuman diberikan berdasarkan penyelidikan polisi. Saat ini pihaknya pun masih mencopot berbagai spanduk provokasi dan terus memburu pihak-pihak yang menggerakan maupun yang memasang. Polisi menduga kalau pemasangan spanduk terssebut terorganisir oleh oknum dengan maksud tertentu.

(dits)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio