Dreamland
>
Berita
>
Article

Disangka Perampok, Kakek yang Antar Cucunya Ke RS Malah Tewas Tragis Ditabrak

07 April 2017 12:45 | 2167 hits

DREAMERS.ID - Seorang pengendara memang harus bersikap waspada dan berhati-hati dalam berkendara. Tetapi, bukan berarti rasa ketakutan tersebut berujung kisah tragis bagi orang lain. Seperti yang dialami oleh seorang kakek bernama Eduard Situmorang (75) yang tewas ditabrak karena disangka perampok.

Seperti dilansir dari Detik, peristiwa ini terjadi pada Selasa (04/04) lalu yang mana berawal saat Eduard menumpang mobil Toyota Cayla bernopol B 1208 COE yang dikemudikan putranya, Arlon Situmorang menyalip sebuah mobil Honda City yang  melaju dari arah Sagiang menuju Tangerang yang dikemudikan oleh Ashari.

Tidak terima disalip, mobil Honda City itu pun kembali mengejar mobil Cayla dan menyalipnya sehingga terjadilah salip-salipan antara keduanya sampai akhirnya Eduard turun dari mobil. Eduard turun dari mobil berniat hendak menegur Ashari. Di mana saat itu, posisi Eduard sudah berhenti di depan mobilnya.

Baca juga: Kronologi dan Peliknya Kasus Mutilasi Sadis Abby Choi, Fakta Terkini Tentang Kisruh Warisan

Sayang, kisah tragis menimpa Eduard karena ditabrak oleh Ashari hingga tewas. Eduard sendiri diketahui tengah dalam perjalanan mengantar cucunya kerumah sakit.  "Kan dia sudah lihat korban berdiri, kenapa masih ditabrak juga. Kakek ini buru-buru karena bawa cucunya yang lagi sakit step," ujar Kasat Lantas Wilayah Tangerang AKBP Ojo Ruslani kepada detikcom, Kamis (06/04).

Namun setelah diamankan, Ashari beralasan bahwa dirinya menduga akan dirampok sehingga menabrak Eduard. "Alasannya karena mengira kalau korban mau merampok dia, tetapi kan korban juga nggak bawa senjata, kalau alasannya dia begitu," ujar Kapolsek Karawaci Kompol Munir Yaji kepada Detik, Kamis (06/04).

Sementara itu, Ashari diamankan setelah mencoba untuk kabur. Ashari yang panik pun menabrak motor dan mobil Toyota Avanza yang ada di depannya, hingga akhirnya berhenti. Ashari sempat dipukuli warga yang emosi. Akibat dari perbuatannya ini, Ashari dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain tewas. 

(tys/detik)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio