DREAMERS.ID - Sempat menuai pertanyaan di awal terkait boleh tidaknya sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara live, kini setelah 17 kali persidangan, masyarakat bisa menontonnya secara langsung.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Satiarto mengatakan, sidang ke-18 yang akan digelar minggu depan dapat disiarkan secara langsung oleh media elektronik dan televisi.Hal ini dikarenakan mulai sidang minggu depan, sudah bukan lagi beragendakan pemeriksaan saksi atau terdakwa.
"Diperintahkan jaksa mulai besok mencicil tuntutannya dan diharapkan tanggal 11 siap dibacakan. Mulai tanggal 11 telah melewati masa perawatan, kamera boleh masuk, boleh live. Nanti akan diatur tempatnya," ujar Dwiarso mengutip CNN.
JPU pun menyatakan siap membuat tuntutan untuk Ahok dan memiliki waktu selama 7 hari untuk menyusunnya. Pada kesempatan terpisah, Ahok mengatakan siap mendengarkan tuntutan dari jaksa. Nantinya ia akan menyampaikan pledoi 3 hari sebelum pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Besok itu kan mereka baca tuntutan ya kita tinggal dengarkan saja. Nah, tanggal 17 kita akan pledoi. Yang pasti mulai Minggu depan semua sudah boleh live," katanya.
(rei)