DREAMERS.ID - Pada Sabtu (25/03) hari ini, masyarakat khusunya pecinta musik dangdut dikejutkan dengan kabar penyanyi sekaligus putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie menceritakan, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat di pada Sabtu (24/3/2017) dini hari. Jadi, pada Jumat (24/03) malam, manajer Ridho yakni Tanti mendatanginya ke apartemen untuk tanda tangan kontrak dan fitting baju yang akan dipakai di sebuah acara hari Minggu (26/03).
Usai tanda tangan kontrak, Ridho pamit untuk keluar dengan alasan ingin nonton ke bioskop bersama teman-temannya. Tetapi, pada Sabtu (25/03) pukul 04.00 WIB, polisi menangkap Ridho saat hendak naik lift di hotel di kawasan Jakarta Barat. Karena, polisi mendapat informasi akan adanya rencana pesta narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Mengapa Rhoma Irama Menangis?
"Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat AKBP Hermanto. Dalam penangkapannya kami berhasil menangkap 2 TSK. Pertama berinisial RR, yang kedua berinisial S. Saat ditangkap yang bersangkutan ada indikasi ingin menuju ke mobil, sehingga dilakukan penegakkan hukum.” ungkap Kombes Pol Roycke, melalui keterangan persnya, di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (25/03) malam, mengutip Liputan6.Setelah digeledah, polisi menangkap tangan Ridho Rhoma menyimpan sabu beserta alat hisap. Sedangkan dari tersangka berinisial S, polisi berhasil mengamankan alat hisap sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.
Baik Ridho Rhoma dan S pun didapatkan positif menggunakan sabu setelah melakukan tes urin. Untuk sementara ini, Ridho Rhoma masih menjalani pemeriksaan intensif, sehingga tak bisa dihadirkan dalam jumpa pers.
Artikel Terkait: Tersangkut Kasus Narkoba, Putra Rhoma Irama Ditangkap
(tys/liputan6/detik)