DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan aturan baru bagi siapapun yang ingin membuat paspor, yakni ketentuan kepemilikan tabungan sebesar 25 juta rupiah. Banyak mendapatkan kritik, ketentuan itu pun resmi dihilangkan.
"Masyarakat sepertinya kurang berkenan dengan kebijakan ini. Dalam bahasa intelijen media yakni, sentimen negatif," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di kantornya, Senin (20/03), mengutip Liputan6. Alhasil, kalimat mengharuskan pemohon memiliki rekening Rp 25 juta itu akan dihilangkan.
Kebijakan itu awalnya dibuat atas dasar pertimbangan untuk mencegah perdagangan manusia atau TKI non prosedural, yang kerap menggunakan paspor dan visa berlibur padahal untuk bekerja. Terutama pasca kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, yang melibatkan WNI Siti Aisyah.
Baca juga: Sudah Tahu? Masa Berlaku Paspor Indonesia Kini 10 Tahun
Menurut dia, jika ingin membuat paspor yang ditekankan adalah keaslian dokumen yang dimiliki pemohon, "Intinya dokumen asli atau tidak, lalu motifnya genuine (asli) atau tidak. Karena jika tak genuine terjadilah kasus Aisyah-Aisyah yang lain," jelas Agung.Hal senada juga diutarakan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, "Setahu saya syarat itu bukan untuk TKI yang berdokumen, tetapi untuk mencegah TKI non prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan (20/03), mengutip Tempo.
Lebih lanjut, Hanif merasa kebijakan tersebut bisa memberikan efek positif, karena bisa membantu mengidentifikasi mana orang yang memang berniat menggunakan paspor untuk bekerja atau berlibur secara resmi, mana yang untuk bekerja secara ilegal.
(mth)