DREAMERS.ID - Kasus megakorupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) terus bergulir. Kedua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Irman dan Sugiharto sudah dua kali menjalani sidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan ada 133 saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus itu. Banyaknya nama yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP juga akan mempengaruhi lamanya penyelesaian kasus.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ungkap ‘Semua Menteri Lakukan Hal Yang Sama’ Untuk Biayai Keluarga
Bahkan mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejagung Chairul Imam memprediksi kasus ini baru selesai dua tahun nanti. "Kasus ini akan lama sekali penyelesaiannya sampai dua tahun. Ini prestasi untuk semuanya," ujar Chairul Imam di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/3), mengutip Liputan6.KPK saat ini memang baru menjerat dua tersangka ke pengadilan dalam kasus e-KTP ini. Bisa saja, baru dua bulan sidang berjalan, KPK sudah bisa menentapkan tersangka baru. "Dua tiga bulan jalan itu masuk kasus kedua. Melihat besarnya uang, nama-nama, jumlahnya segala macam, ini saksinya banyak sekali kan," imbuh Chairul.
Menurutnya, jaksa bisa menggunakan kesaksian dalam persidangan Irman dan Sugiharto sebagai bagian dari alat bukti untuk menjerat tersangka baru kasus e-KTP. Termasuk dengan menggunakan data pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sebab, seorang yang mengembalikan kerugian negara tidak menghilangkan pidana yang telah dilakukan oleh orang itu. "Itu sudah diatur pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi," ucap Chairul.
(fzh)