DREAMERS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru untuk calon penumpang yang sedang hamil. Peraturan yang mengatur dan dimaksudkan untuk mempermudah wanita hamil akan berlaku mullai 31 Maret 2017 mendatang.
Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengungkapkan, calon penumpang yang sedang hamil yang diperbolehkan naik kereta jarak jauh adalah yang sudah memasuki usia kehamilan 14 hingga 28 minggu.
"Mengingatkan lagi, ini masalah ibu hamil sejak 31 Maret. Bagi ibu hamil boleh naik kereta di usia 14 sampai 28 minggu," kata Edi melansir Liputan6.
Namun jika usia kehamilan masih di bawah 14-28 minggu, calon penumpang diberikan dua kewajiban. Yang pertama, calon penumpang hamil harus melampirkan surat keterangan dokter kandungan yang menyatakan berapa usia kehamilan saat pemeriksaan.Dalam surat keterangan tersebut juga harus tertera jika kandungan calon penumpang dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan. Yang kedua, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan kereta jarak jauh harus didampingin minimal satu orang.
Menurut Edi, peraturan yang mulai berlaku 31 Maret 2017 tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta, khususnya ibu hamil. "PT KAI telah mengeluarkan ketentuan khusus untuk meningkatkan pelayanan," dia menandaskan.
(rei)