DREAMERS.ID - Kamis (09/03) minggu lalu, KPK telah menggelar sidang perdana kasus korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), yang menghadirkan dua terdakwa. Sidang kedua pun akan digelar minggu ini dan sudah siap menghadirkan delapan saksi.
Dilansir dari laman Kompas, berdasarkan keterangan Jubir KPK Febri Diansyah, delapan saksi yang belum bisa diungkap identitasnya akan didatangkan dalam sidang yang akan berlangsung pada Kamis (16/03). Mereka merupakan bagian dari 133 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh KPK.
"Delapan saksi kami ajukan dalam sidang kedua dari rencana 133 saksi untuk proses persidangan dua terdakwa," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Senin 13 Maret 2017, mengutip Tempo.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
Kehadiran delapan saksi ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk melakukan pembuktian terhadap semua unsur yang termuat di dalam dakwaan. Untuk itu, Febri berharap publik bisa ikut mengawasi jalannya persidangan ini.“Kami harap publik juga bisa ikuti perkembangan penanganan perkara ini sehingga kita bisa menuntaskan perkara e-KTP bersama dengan porsinya masing-masing," ujar Febri, mengutip Kompas.
Pasca kasus mega-korupsi E-KTP mulai terbongkar, sejumlah nama-nama besar yang notabene adalah pejabat negara ikut terseret, sedangkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto sudah menjalani persidangan perdana atas dakwaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
(mth)