DREAMERS.ID - Pengadilan Tinggi DKI resmi menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso. Kasus yang hampir terlupakan ini memutuskan tetap memenjarakan sang pelaku selama 20 tahun.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir.
Putusan ini dibacakan pada 7 Maret 2017 dan diputuskan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo beserta Hakim Anggota Sri Anggarwati dan Pramodana KK Atmadja yang memeriksa berkas permohonan banding dan kontra memori bandingnya dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis
Namun kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku belum mengetahui secara resmi jika banding ini ditolak dengan alasan belum menerima salinan putusan tersebut. "Kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," ujar Bostam ketika dihubungi Kompas.Bukan tanpa alasan, pengajuan banding hingga perjuangan kasasi nanti diajukan karena hakim dinilai tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Sebagai pengingat, Jessica dituduh membunuh Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Indonesia hingga dunia karena amat pelik dan berlarut-larut. Terlebih proses persidangan yang selalu disiarkan secara langsung di berbagai televisi. Akhirnya, majelis hakim memutuskan Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun penjara.
(rei)