DREAMERS.ID - Kasus korupsi yang mulai dibongkar di pengadilan dan menarik perhatian karena jumlah kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis, yaitu pengadaan E-KTP, menyeret nama-nama besar yang notabene adalah pejabat negara.
Melansir Detik, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Sugiharto didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Sederet nama-nama yang tak asing di telinga masyarakat terungkap saat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Memperkaya orang lain, dengan nama yang disebut berjumlah 29 nama beserta 37 anggota Komisi II lain.
Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?
Tak hanya itu, ada beberapa anggota tim Fatmawati, manajemen bersama konsorsium serta memperkaya perusahaan lain berjumlah 6 perusahaan. Hal itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.274 di tahun anggaran 2011-2012.Kedua terdakwa di atas dijerat beberapa pasal salah satunya dengan hukuman : "Dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar," bunyi ayat 3 UU 31/1999.
Via laman Liputan6, salah satu nama yang diduga terlibat, yaitu Ketua DPR Setya Novanto telah membantah tuduhan tersebut. "Itu hanya klarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi (Golkar). Itu (pertemuan) ada Pimpinan Komisi II, tentu menyampaikan. Tetapi yang disampaikan normatif aja," tutur Setya Novanto pasca diperiksa KPK 10 Januari lalu.
Nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga muncul dan telah disanggah oleh yang bersangkutan setelah diperiksa pada 7 Desember 2016. "Saya jawab tidak, kebetulan tadi ada salah satu yang langsung dikonfrontasi ke saya, ya saya jawab apa adanya, ya saya senang," ucap Ganjar.
(rei)