DREAMERS.ID - Pada sidang di Pengadilan Tipikor yang digelar Rabu (08/03) kemarin, mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah didakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten yang diduga merugikan negara Rp 79,789 miliar.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyebutkan, Ratu Atut mengatur pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012. Serta ia juga ia juga diduga mengatur lelang dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
JPU juga menganggap perbuatan Ratu Atut dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb.
Baca juga: Sudah Resmi Daftar, Ini Dia Tiga Paslon Yang Akan Berlaga Di Pilkada Jakarta
Selain itu, nama Gubernur Banten Rano Karno ternyata juga turut disebut-sebut dalam dakwaan, bahwa sosoknya ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut. Mengetahui hal ini, Rano pun membantah tegas atas keterlibatannya dan siap untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi ini."Tidak ada keraguan, saya siap (bersaksi) kapanpun jika KPK membutuhkannya," kata Rano Karno dalam rilis yang diterima, Kamis (08/03), mengutip Liputan6.
Rano juga mempercayai KPK akan bisa membuktikan kebenarannya dan akan mengungkap siapa yang sebenarnya yang menerima aliran dana korupsi Alkes 2012 tersebut. "Saya masih yakin seyakin yakinnya penegak hukum, penyidik di KPK memiliki instrument dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber."
(tys/liputan6)