Hancurnya elektibilitas Partai Demokrat dilimpahkan kepada sosok Ketua Umum Anas Urbaningrum, yang diduga tersangkut masalah korupsi. Namun KPK menegaskan institusinya tak bisa diintervensi oleh siapapun dalam penanganan suatu kasus, karena KPK menyidik kasus dengan obyektif dan profesional.
Tak hanya itu, KPK pun memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan penyidikan suatu kasus, apalagi yang menjadi sorotan masyarakat, termasuk kasus yang mengaitkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“KPK punya tanggung jawab yang besar untuk selesaikan kasus-kasus yang ditanganinya, apalagi kasus yang dapat perhatian publik, termasuk kasus Anas. KPK menghargai apresiasi, tuntutan, kritik konstruktif, lebih-lebih doa dan dukungan publik,” ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangannya.
Sementara itu, hingga saat ini Anas belum ditangkap dan masih berstatus saksi. Pada Juni 2012 lalu, ia diperiksa KPK terkait kasus Hambalang. Ia pun menegaskan kalau dirinya sama sekali tidak terlibat dengan kasus Hambalang.
Baca juga: Daftar Kasus Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang
Meski demikian, Anas diperiksa bukan karena kasus Hambalang saja, ia juga diperiksa terkait kepemilikan mobil, yang menurut Nazaruddin merupakan pemberian dari rekanan, bahkan Anas pun telah membantah tuduhan tersebut.“KPK harus menjalankan kewenangannya secara obyektif, profesional dan berintegritas. Jika suatu kasus sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup, maka KPK akan segera diumumkan tersangkanya,” terang Bambang.
Bambang menegaskan, meski kini KPK memiliki sumber daya penyidik yang terbatas, penyidikan tetap dilakukan dan kasus ini akan segera diselesaikan.
“Kendati KPK dihadang keterbatasan sumber daya, kami percaya, KPK dapat segera menyelesaikan kasus yang ditangani termasuk segera menyelesaikan kasus Anas,” tambahnya.