DREAMERS.ID - Sejak Siti Aisyah ditangkap atas dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia agar dapat memberikan bantuan hukum kepada. KBRI diketahui sudah dua kali mengirim nota diplomatik pendampingan konsuler.
“Yang pertama, kami kirimkan sesaat setelah mendapat informasi tentang penahanan warga kita, yang kedua kami kirimkan beberapa hari lalu menjelang habisnya masa penahanan 7 hari pertama,” ujar Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Andreno Erwin, mengutip Tempo.
Namun hingga saat ini, Konsuler Indonesia masih belum memiliki akses ke Siti. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, alasan izin tersebut belum dikeluarkan karena proses investigasi masih berlangsung dan belum banyak barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Masih Ada Ratusan WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri
“Malaysia mengatakan sedang proses investigasi dilakukan, belum begitu banyak barang bukti yang diperoleh dalam proses yang sudah berjalan selama tujuh hari ini," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta (22/02), mengutip Liputan6.Untuk itu, pemerintah Malaysia juga memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Siti Aisyah selama tujuh hari. Meski begitu, pemerintah akan terus mengirimkan permintaan akses pendampingan hukum.
“Tapi kita tidak menunggu sampai tujuh hari baru meminta lagi, permintaan akses kekonsuleran itu akan dilakukan terus-menerus, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini akses tersebut sudah dapat kita peroleh,” ucap Retno.
(mth)