DREAMERS.ID - Setelah resmi menjabat jadi Presiden Amerika Serikat, Donald Trump langsung menjalankan berbagai misi untuk negara yang sudah direncanakannya. Salah satunya adalah mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang pengungsi dan warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim.
Namun, kebijakan itu ditolak oleh sejumlah pengadilan federal yang cukup membuat Trump geram. Meski begitu, Trump tidak melakukan banding melainkan akan merevisi perintah itu agar dapat dilaksanakan, seperti diberitakan The Independent, Jumat (17/02) melansir Tempo.
“Perintah eksekutif ini akan dibuat ulang agar sesuai dengan keputusan pengadilan federal di Negara Bagian Washington, yang membekukan aturan ini secara nasional sepekan setelah diteken,” ucap Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih, Kamis, 16 Februari 2017, waktu setempat.
Baca juga: Angka Fantastis Dari Penggalangan Dana Fans Taylor Swift Untuk Capres AS Kamala Harris
Sayangnya, presiden Amerika yang ke-45 ini tidak menjelaskan perbedaan antara perintah baru dan perintah kontroversial yang dikeluarkan pada 27 Januari lalu tersebut. Awalnya,Trump mengancam akan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Agung. Tapi Departemen Hukum memutuskan merevisi aturan itu dan akan mengajukannya lagi.
Sementara itu, hakim pengadilan federal di Seattle, James Robat, membekukan larangan anti-imigran muslim ini secara nasional pada 3 Februari 2017. Pemerintah pun mengajukan banding ke pengadilan banding San Francisco, tetapi majelis hakim banding justru mengukuhkan putusan hakim Robat.
Kebijakan ekslusif ini dibuat Trump dengan dalih untuk memerangi teror di negara yang dipimpinnya. Tapi, tak ada satu pun dari tujuh negara yang masuk daftar hitam pernah melakukan kejahatan teror di Amerika Serikat sejak 2001.
(tys/tempo)