DREAMERS.ID - Dana kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memang didapat dari hasil sumbangan masyarakat. Yang terbaru adalah, keduanya justru menyerahkan dana ‘patungan’ kampanye itu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Tidak sedikit, Berita Satu melaporkan jika dana sebesar Rp 1.7 miliar diserahkan ke kas negara karena penyumbang tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perlu diketahui, memang ada undang-undang yang memberi syarat dana kampanye tanpa NPWP harus diberikan ke kas negara.
Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu staf utama yang mengurus dana kampanye dari sumbangan rakyat untuk Ahok-Djarot, Michael Sianipar. Menurutnya, ada lebih dari 2.000 penyumbang yang tidak menyertakan NPWP dan sebagian lagi tak menyertakan bukti KTP.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
"Ini yang dananya sebesar Rp 1,7 miliar dan diserahkan ke kas negara," kata Michael, Senin (13/1).Tak hanya dana tanpa NPWP atau KTP, namun sisa dana kampanye keseluruhan sebesar Rp 4.5 miliar pun diserahkan ke KPUD Jakarta. Secara total, dana yang terkumpul sebesar Rp 60.1 miliar dan terpakai sebesar Rp 53.6 miliar yang mayoritas digunakan untuk operasional kampanye pemenangan Ahok-Djarot.
"Sisa dana kampanye di luar yang dikembalikan ke KPUD itu akan didiskusikan ke KPUD, karena belum ada aturan yang menjelaskan penggunaan sisa dana kampanye," lanjut Michael.
Dalam beberapa kesempatan, Ahok-Djarot secara khusus sudah berterima kasih kepada masyarakat yang turut menyumbang untuk dana kampanye hingga yang berpartisipasi aktif dalam kampanyenya.
(rei)