DREAMERS.ID - Dua terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang karyawan pabrik berinisial EF memang telah divonis hukuman mati. Namun masih menyisakan keyakinan para terdakwa yang yakin dirinya tidak bersalah.
Bahkan melansir Kompas, kedua pelaku bernama Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi mengatakan mereka dipaksa oleh polisi untuk mengakui perbuatan tidak berperikemanusiaan tersebut. Hal itu muncul di agenda sidang vonis pada Rabu (8/2) hari ini.
"Saya mengaku karena dipaksa," kata Arifin. "Dipaksanya dipukulin, disiksa seperti binatang," tutur Imam.
Baca juga: Breaking News! Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Diputus Batal Status Tersangkanya
Keduanya memang kerap mengatakan jika mereka tidak memperkosa apalagi membunuh EF. Bantahan tersebut dikatakan berulang-ulang. "Demi Allah (tidak melakukan)," ujar mereka.Sebelumnya, Pelaku Arifin memang menyampaikan apa saja yang dilakukan penyidik selama pemeriksaan berlangsung di Polda Metor Jaya. Berbagai penyiksaan dan paksaan untuk mengaku diakuinya dialami oleh para terdakwa.
"Katanya disuruh makan cabai, makan balsem, lalu ada bekas tendangan juga waktu diperiksa di Polda Metro Jaya," sebut Sunardi selaku kuasa hukum terdakwa.
Meski begitu, pihak terdakwa mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka menghormati putusan majelis meski tetap menyatakan tidak bersalah atas kasus ini.
(rei)