DREAMERS.ID - Cuti kampanye Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akan segera selesai dan kembali bekerja pada 13 Februari mendatang. Secara Undang-Undang pun, pria disapa Ahok itu tetap menjadi Gubernur hingga Oktober mendatang, entah ia terpilih lagi atau pun tidak nantinya.
Persiapan kembali bekerja, ada beberapa hal yang akan dilakukannya ketika kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta nantinya. "Begitu masuk, saya yakin semua program akan berjalan. Kalau pelayannya itu punya hasrat empati melayani," kata Ahok.
"Begitu saya masuk, kami lihat angka indikator (PNS DKI), supaya jelas, (PNS) yang malas diturunkan dan yang rajin dapat kesempatan naik (dipromosikan). (PNS) angkatan 2010 akhir tahun ini golongannya akan naik,"
Ahok juga yakin program infrastruktur pasti berjalan dengan melihat kinerja PNS DKI Jakarta. Selain itu, Ahok juga menyampaikan akan langsung mengadakan rapat pimpinan (rapim) yang diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI).
Meski begitu, jabatan Ahok akan terkendala statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang masih dalam proses persidangan. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negero Tjahjo Kumolo mengaku menunggu proses tuntutan.
Jika tuntutan kepada Ahok kurang dari 5 tahun, sesuai Undang-Undang, Ahok akan kembali bekerja sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga masa jabatannya habis. Jika lebih dari 5 tahun, Ahok akan diberhentikan sementara.
(rei)