DREAMERS.ID - Presiden Donald Trump secara resmi memberhentikan Jaksa Agung Sally Yates pada Senin (31/1) malam waktu setempat. Pemecatan tersebut terkait penolakan Yates atas perintah eksekutif Trump yang melarang pemberian visa bagi imigran dari tujuh negara Muslim (Muslim ban) yakni Iran, Irak, Suriah, Yaman, Somalia, Sudan, dan Libya.
Mengutip Daily Mail, Yates dituding sebagai penghianat karena memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tidak membela perintah eksekutif atau instruksi presiden soal keimigrasian yang terbilang kontroversial tersebut.
"Pelaksana tugas Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan hukum yang dibuat untuk melindungi warga AS," tulis pernyataan Gedung Putih, seperti dirilis Agence France-Presse, Selasa (31/1).
Baca juga: Angka Fantastis Dari Penggalangan Dana Fans Taylor Swift Untuk Capres AS Kamala Harris
Setelah Yates dipecat, sosok Dana Boente langsung dilantik dan diambil sumpah sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung. Boente lantas memerintahkan para jaksa di Departemen Kehakiman untuk tetap mendukung aturan keimigrasian yang telah diterapkan oleh Trump."Presiden Trump membebaskan Yates dari tugasnya dan kemudian mengangkat Dana Boente, jaksa AS di Distrik Timur Virginia, sebagai pelaksana tugas Jaksa Agung sampai Senator Jeff Sessions (kandidat Jaksa Agung) akhirnya disetujui Senat."
Sally Yates merupakan pejabat yang diangkat jelang Presiden Obama lengser dari kursi Presiden Amerika Serikat. Dengan tegas, Yates menjelaskan kalau dirinya tak yakin perintah eksekutif yang diterapkan Trump sesuai dengan hukum.
(dits/Kompas)