DREAMERS.ID - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar pada Selasa (31/1) pagi. Dalam sidang ke-8 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua MUI K.H Maruf Amin sebagai salah satu saksi.
Dalam kesaksiannya, Amin mengaku mengetahui ada dugaan penistaan agama dari berbagai media massa dan laporan masyarakat. "Dari berita dan permintaan dan desakan dari masyarakat. Untuk berita dari Berbagai media. Cetak, tv, saya jarang baca media sosial," kata Maruf Amin di Gedung Kementan, mengutip Merdeka.
Desakan dari masyarakat agar kasus ini diusut disampaikan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis, sehingga MUI langsung membentuk tim yang terdiri dari 4 komisi yakni komisi fatwa, pengkajian, perundangan dan informasi komunikasi. "Hasilnya dilaporkan ke pengurus harian dan dibahas secara tertulis. Sebelum memutuskan dibahas dulu termasuk bersama saksi. Pengurus harian ada 20. Ada yang tidak hadir," ucapnya.
Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!
Amin menjelaskan, empat komisi tersebut telah melakukan investigasi dan pengkajian sebelum akhirnya menyimpulkan bahwa pernyataan Ahok yang menyebut "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" saat berpidato di Kepulauan Seribu dinilai mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.Sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI. "Sudah lakukan penelitian dan investigasi dan menyimpulkan bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama," akhirnya.
Dia menambahkan, penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu dilakukan selama 11 hari hingga dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI. "Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," tutupnya.
(fzh/Merdeka)