DREAMERS.ID - Pada Senin (30/1) pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini diduga telah melakukan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik.
Status hukum terhadap Rizieq lantas ditingkatkan setelah kepolisan melakukan gelar perkara untuk kali ketiga di Mapolda Jabar selama tujuh jam. Menanggapi kabar tersebut lantas pihak FPI berencana menempuh jalur praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara FPI, Slamet Ma'arif.
“Kami akan tempuh praperadilan atas penetapan status tersangka ini, dari sudut hukum itu celah yang kami ambil saat ini,” kata Slamet Ma'arif saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (30/1).
Ia pun menjelaskan organisasi akan melakukan konsolidasi untuk membela Rizieq atas penetapan status tersangka tersebut. Salah satunya dengan melakukan aksi unjuk rasa. “Kami akan bela Habib habis-habisan, sampai titik darah penghabisan,” lanjut Slamet. “Kami akan tunggu, tergantung reaksi dari masing-masing umat.”
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penetapan Rizieq menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dari bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu dengan menghadirkan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah."Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.
Kasus penodaan Pancasila dituduhkan kepada Rizieq atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim pada 27 Oktober 2016. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno tersebut menuduh Rizieq telah berkata tidak pantas terkait Pancasila. Aduannya lantas diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.
Artikel lainnya:
Polisi Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Dugaan Penodaan Pancasila
(dits)