DREAMERS.ID - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik. Status hukum terhadap Rizieq ditingkatkan setelah pihak kepolisan melakukan gelar perkara untuk kali ketiga hari ini, Senin (30/1) di Mapolda Jabar selama tujuh jam.
Pemeriksaan dilakukan dari bukti video rekaman pada 18 November 2016 lalu melalui pemeriksaan dari para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah. "Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar seperti mengutip CNN.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Jadi Tersangka Dua Kerumunan Acaranya
Seperti diketahui, kasus penodaan Pancasila dituduhkan kepada Rizieq atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim pada 27 Oktober 2016. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno tersebut menuduh Rizieq telah berkata tidak pantas terkait Pancasila. Aduannya lantas diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.Ucapan Rizieq yang diduga telah melakukan penodaan agama ada pada kalimat: ‘Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila PiagamJakarta Ketuhanannya ada di kepala’. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ia melakuakan dakwah di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 silam.
Lebih lanjut, Rizieq kini dijerat dengan Pasal 154a KUHP soal tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(dits)