Partai Keadilan Sejahtera yang selalu mengkampanyekan partai bersih, kali ini tersandung kasus korupsi. Sang Presiden partai PKS, Luthfi Hasan Ishaaq tersangkut kasus suap impor daging. KPK pun menduga kalau Luthfi aktif meminta uang panas kepada pihak direksi PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging.
Hal tersebut tertuang dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Luthfi. Lembaga antikorupsi ini memilih Pasal 12 A atau B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001.
“Disimpulkan juga bahwa AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,” ungkap juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers.
Seluruh pasal tersebut di atas mengatur mengenai penerimaan suap oleh pejabat negara. Sedangkan untuk sangkaan primernya, yakni Pasal 12 huruf a, merupakan kasus suap kategori aktif, di mana sang pejabat negara dipandang lebih aktif dalam proses terjadinya suap.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” tulis pasal 12 huruf a tersebut. Pasal ini memiliki ancaman hukuman yang cukup berat yakni 20 tahun penjara.
Pasal ini didakwakan KPK kepada Angelina Sondakh. Namun hakim di tingkat pengadilan negeri, tidak setuju dengan pendapat KPK dan memilih Pasal 5 ayat 2.
“Prinsip dari penggunaan Pasal 12 huruf a itu adalah suap yang sifatnya aktif,” tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengenai Pasal 12 huruf a itu.