DREAMERS.ID - Habib Rizieq kembali berurusan dengan pihak kepolisan, kali ini terkait ceramahnya beberapa waktu lalu. Dalam ceramah tersebut, pimpinan Front Pembela Islam ini diduga menyebut uang cetakan baru Indonesia berlambang palu arit identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tindak pidana UU ITE, setelah adanya laporan terhadap Rizieq.
"Itu sudah ada yang melaporkan. Nanti alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan. Kemudian nanti kita lihat dan undang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Lalu nanti ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli IT dan BI (Bank Indonesia)," ucap Argo melansir Viva, Senin (9/1).
Setelah pemeriksaan, pihak penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini ada tindak pidananya atau tidak. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dilaporkan jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) pada Minggu (8/1) terkait video ceramahnya yang beredar luas di media sosial.
Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI
Rizieq diduga menyebarkan berita bohong dan kebencian berbau SARA dengan menyebut uang kertas baru yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) berlogo palu arit adalah lambang Partai Komunis Indonesia.Pada laporan dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus pada 8 Januari 2017, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Berikut videonya:
(dits)