DREAMERS.ID - Setelah menjalani persidangan, akhirnya aktor Restu Sinaga mendapat hasil putusan akhir terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Majelis hakim Asiadi Sembiring memutuskan Restu terbukti telah bersalah dalam kasus tersebut.
Mengutip KapanLagi, Majelis hakim secara sah menjatuhi hukuman rehabilitasi medis selama enam bulan terhadap Restu Sinaga. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring, pada Kamis (5/1).
Saat hakim membacakan putusan hukuman di sidang, pria 41 tahun itu tampak tertunduk. Menurut hakim, hukuman rehabilitasi yang dijatuhkan dikarenakan Restu dianggap sebagai orang yang sehat dan mampu mengontrol penggunaan narkoba dalam dirinya.
Baca juga: Tiga Seleb Pria Tanah Air yang Tertangkap Karena Konsumsi Dumolid
"Iya sudah lega. Sudah sesuai lah," ucap Restu saat ditemui dalam sidang seraya berjalan meninggalkan ruangan.Kuasa hokum Restu, Jaswin Damanik menegaskan pihaknya tidak akan melakukan banding atas keputusan hakim. "Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat 3 Juni 2016 lalu atas informasi dari sejumlah warga. Restu diketahui menggunakan narkoba jenis kokain dan Dulmolit.
(dits)