DREAMERS.ID - Kementerian Keuangan akhirnya menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang resmi berlaku per 6 Januari besok. Pengumuman ini dirilis melalui akun media sosial Divisi Humas Mabes Polri.
Dalam posting-an tersebut, disampaikan jika ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 perihal PNBP di Lingkungan Polri, sebagai pengganti PP no 50 tahun 2010.
Tarif tersebut mengalami kenaikan mulai dua hingga tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Baca juga: Beda Zona Beda Harga, Simak Skema Kenaikan Tarif Ojek Online per 1 Mei 2019
Kenaikan cukup tinggi pada penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan, roda dua dan tiga yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp225.000. Sontak, peraturan baru ini menuai reaksi negatif dari netizen."Lebih parah dari calo," tulis pemilik akun Stefant Yoga Bokko."Pajak naik begitu tinggi kalo "rakyatnya sejahtera" gapapa pak," tulis Zanuar Ramadhan.
Namun melansir Merdeka, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan jika kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk memperbaiki pelayanan di kepolisian. Selain itu, kenaikan tarif memang sudah tidak terjadi selama tujuh tahun terakhir.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani
(rei/Suara/Nasional Kini)