Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Hacker Situs SBY Ditangkap, Anonymous Labrak Indonesia
30 Januari 2013 09:00 | 3782 hits

Organisasi tanpa bentuk Anonymous merupakan kumpulan para hacker seluruh dunia yang memperhatikan kehidupan sosial dunia. Kali ini Anonymous melabrak situs-situs pemerintah, sebagai aksi kepedulian mereka terhadap Wildan, hacker yang merentas situs SBY.

“Government of Indonesia, you cannot arrest an idea NO ARMY CAN STOP US #Anonymous #OpFreeWildan #FreeAnon,” demikian tulis Anonymous melalui akun Twitternya.

Tentunya saja tweet ini akhirnya mendapat respon dari tweeps. Berdasarkan informasi yang beredar di situs mikroblogging tersebut, beberapa situs yang telah mereka lumpuhkan seperti Kemenkumham, Kemenparekraf dan Indonesia.go.id.

Dalam akun Twitter Anonymous Indonesia (@anon_indonesia), sejumlah pengguna Twitter pun menyuarakan pendapat mereka. Pada intinya, mereka menilai apa yang dilakukan Wildan justru seharusnya membuat pemerintah berkaca mengenai lemahnya sistem keamanan di sejumlah situs pemerintahan.

Baca juga: 7 Hacker Paling Berbahaya di Dunia, Bjorka Termasuk?

Peretasan terjadi sejak Selasa malam hingga Rabu dini hari. Namun, situs-situs tersebut saat ini tengah normal kembali.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah mengamankan seorang hacker yang meretas situs www.presidensby.info. Situs Presiden SBY ini sempat diusili oleh pelaku dengan meninggalkan identitas sebagai Jember Hacker.

Berdasarkan pelacakan yang dilakukan ID-SIRTII, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia, melainkan dari Texas, Amerika Serikat. Meski terlacak dari Negeri Paman Sam, pelaku bisa saja orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Ini biasa dilakukan para peretas untuk mengaburkan jejak.

Hacker yang kemudian diketahui bernama Wildan, kini diamankan petugas Bareskrim Mabes Polri di sebuah warnet di Jember. Juru bicara Kemenkominfo mengatakan, Wildan terancam penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio