DREAMERS.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaksanakan kembali pada Selasa (27/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim pun menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Ahok sebelumnya. Dengan demikian persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan pada sidang selanjutnya yakni 3 Januari mendatang pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Ahok.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
"Sekitar 5-6 saksi dulu," kata Ali usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12) mengutip Merdeka. "Siapa saja yang diagendakan hadir bersaksi akan berkoordinasi dengan kejaksaan. (Saksi) Tergantung kepentingan pemeriksaan, ada saksi ahli ada saksi fakta," lanjutnya.
Dia juga menambahkan JPU yakin bahwa perkara ini akan membuktikan Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu bersalah karena didukung banyak barang bukti. "JPU optimis kan udah pelimpahan berkas juga. Kalau barang bukti banyak," singkat Ali.
Sementara itu, pihaknya tak keberatan jika Ahok dan timnya berencana mengajukan banding atas putusan hakim, "Silakan saja (upaya hukum lain atas putusan sela) nanti kan hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tidak menghalangi pemeriksaan saksi," pungkas Ali.
(dits)