Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
line official dreamers
facebook dreamers
twitter dreamer
instagram dreamers
youtube dreamers
google plus dreamers
Dreamland
>
Berita
>
Article
Sejumlah Tokoh Masyarakat Ditangkap Dugaan Makar, Presiden Jokowi Serahkan Kasus ke Kapolri
02 Desember 2016 13:00 | 1618 hits

DREAMERS.ID - Berita penangkapan sejumlah tokoh masyarakat yang diduga hendak melakukan tindak pidana makar mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo. Tak banyak berkomentar, pria yang akrab disapa Jokowi itu menyerahkan kasus tersebut Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

"Tanyakan itu ke Kapolri," kata Jokowi di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (2/12), mengutip laporan CNN Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga hendak melakukan makar. Boy mengatakan setidaknya ada delapan orang yang diciduk atas tuduhan tersebut. Saat ini, kata dia, kepolisian masih menggali keterangan dari para terduga pelaku makar tersebut.

Baca juga: Resmi, Menhan Prabowo Sandang Bintang 4 Di Pundaknya

Penting diketahui, tindak pidana makar diatur dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bab itu mengatur dan mengelaborasi jenis dan ancaman pidana untuk kejahatan terhadap keamanan negara.

Dalam Pasal 104 KUHP mengartikan makar sebagai maksud untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah. Tindakan itu diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau atau dalam rentang waktu 20 tahun.

Sementara itu, dalam Pasal 107 KUHP menyebut makar sebagai maksud menggulingkan pemerintah. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(fzh)

Komentar
RECENT ARTICLE
Advertise with Us
sales & marketing : sales@dreamers.id
enquiries : info@dreamers.id
Get Our Application for Free
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio