DREAMERS.ID - Pengunggah video pidato Ahok yang menjeratnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Buni Yani juga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus penghasutan berbau SARA. Perbuatannya yang mengunggah ulang video itu dianggap menimbulkan kebencian publik.
Namun melansir Merdeka, bukan video pidato Ahok yang menjadi persoalan utama, namun karena adanya pernyataan yang dianggap menghasut dan memancing kebencian yang berbau SARA. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.
Awi mengatakan, jika ada 3 kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok, yaitu kalimat ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’, kemudian ‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Al-Maidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi’. Terakhir adalah ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.
Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.Penyidik menganggap kalimat tersebut menghasut dan pihaknya telah mengklarifikasi saksi yang mengetahui hal tersebut. Lebih lanjut, polisi tidak mempersoalkan meskipun video asli yang berdurasi 1 jam 40 menit diedit menjadi 30 detik saja karena telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.
Pemberian status tersangka kepada Buni Yani ditetapkan setelah dirinya menjalani serangkaian pemeriksaan dan juga saksi ahli dari bidang sosiologi, teknologi informasi dan ahli bahasa. Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.
(rei)