DREAMERS.ID - Selesai gelar perkara yang dilakukan Selasa kemarin mengeluarkan hasil yang telah ditetapkan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, calon Gubernur itu mendapat status tersangka.
Penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ke tahap penyidikan. "Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers melansir CNN.
Lebih lanjut, Ari mengatakan keputusan ini melibatkan 27 penyelidik meski keputusan yang dihasilkan tidak bulat. Hal ini berarti, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup jika Ahok telah melakukan pelanggaran pidana.
Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?
Dengan masuknya kasus ini ke tingkat penyidikan, polisi sudah bisa menetapkan status tersangka jika mendapatkan 2 alat bukti. Keputusan ini diambil setelah penyelidik melakukan gelar perkara dari pagi hingga sore kemarin.Meski Ahok tidak hadir, dirinya diwakili oleh kuasa hukum, serta turut hadir saksi ahli dari kedua pihak, pihak pelapor dan pengawas eksternal-internal. Permasalahan ini berawal ketika Ahok ‘menyinggung’ Surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungannya ke Kepualauan Seribu.
Permasalahan ini juga sempat memancing demonstrasi besar-besaran, pada tanggal 4 November lalu hingga berakhir kericuhan di beberapa titik. Mengingat lagi polemik lain, Presiden Jokowi menyebut jika aksi provokatif di demonstrasi tersebut ditunggangi oleh ‘aktor politik’.
(rei)