DREAMERS.ID - Masa kampanye pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta sudah berlangsung hampir dua pekan sejak 28 Oktober lalu. Sejak itu pula, Bawaslu melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan maupun tim suksesnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain politik uang, melibatkan anak-anak saat kampanye, penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye dengan memasang spanduk, sampai relawan yang diam-diam berkampanye tanpa izin.
"Untuk politik uang saat ini dalam proses pembuktian dan penggunaan fasilitas negara," kata Mimah, dikutip dari Antara, Jumat (11/11).
Baca juga: Siapa Baru Tahu? UU Perbolehkan Presiden Berpihak dan Kampanye, Asal…
Terkait pelibatan anak-anak, dia meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.Mimah juga menyinggung adanya laporan dari pasangan Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat yang merasa dirugikan dengan penayangan video saat Basuki di Kepulauan Seribu.
"Kami mengirim surat ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jakarta agar menghentikan video itu karena pelanggaran," katanya.
Berikut ini temuan pelanggaran tiga pasangan cagub-cawagub DKI oleh Bawaslu:
- Agus Yudhoyono- Sylviana Murni diduga melakukan 15 pelanggaran
- Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat diduga melakukan 6 pelanggaran
- Anies Baswedan-Sandiaga Uno diduga melakukan 6 pelanggaran