DREAMERS.ID - Perkembangan zaman membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, terutama untuk hal-hal yang membutuhkan sistem. Mulai dari kehidupan sehari-hari hingga kini penerapan tata tertib dan administrasi pun bisa diakses secara online.
Salah satu masalah di jalanan adalah tilang yang kerap dikeluhkan masyarakat, terutama aksi pungutan liar atau punglinya. Namun melansir Otomania, dalam waktu dekat kegiatan tilang lalu lintas akan memakai sistem online.
Tujuan utama dari tilang online ini adalah pelanggar lalu lintas bisa membayar denda melalui aplikasi tanpa harus pergi ke pengadilan. Sejak beberapa tahun, pelanggar memang bisa memilih untuk membayar denda atau tetap melaksanakan sidang di pengadilan setempat.
Selain sebagai langkah tindaklanjut reformasi bidang hukum, aplikasi tilang ini dianggap bisa mempersingkat cara dan waktu tindakan oleh para petugas. Akan mulai disosialisasikan, apa saja keunggulan dari sistem e-tilang?
- Tidak perlu menulis manual sehingga waktu dan penindakan lebih cepat serta tak memerlukan blanko tilang.
- Data tilang bisa langsung terkoneksi dengan back office Korlantas sehingga data yang diperoleh pun akurat sebagai sistem filing dan recording.
- Selain itu juga terkoneksi langsung dengan pengadilan untuk menjatuhkan putusan denda.
- Petugas bisa melampirkan bukti pelanggaran berupa foto/video sebagai lampiran sidang.
- Bisa jadi acuan untuk pertimbangan sistem pengujian SIM, edukasi dan program polantas lainnya.
- Memberikan info aktual sebagai upaya potret budaya tertib berlalu lintas.
"Tentunya e-Tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi tapi tetap harus ada payung hukumnya," tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
(rei)