Dreamland
>
Berita
>
Article

5 Orang Terduga Pelaku Kericuhan Demo 4 November Resmi Jadi Tersangka

08 November 2016 16:50 | 812 hits

DREAMERS.ID - Setelah menangkap beberapa orang terkait insiden kericuhan yang terjadi pada demo 4 November lalu akhirnya aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan. 

"Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (8/11).

Lebih lanjut Awi menegaskan tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka yang menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pendemo. Penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan mulai dilakukan pada pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM ditangkap saat sedang menginap di markas Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II diamankan saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," ungkap Awi melansir Merdeka.

Polisi pun bekerja keras memburu para pelaku salah satunya dengan menggunakan rekaman CCTV dan foto-foto yang beredar di media sosial. Awi juga tak menampik masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus kericuhan yang terjadi saat demo berlangsung di Istana.

"Barang bukti yang ada di video, ada di foto-foto inventaris kita (Polisi) itu yang akan kita ajukan ke persidangan," terang dia.

Baca juga: Siap Digelar, Demo 2 Desember Akan Berlangsung Damai di Monas

(dits/Merdeka)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio