DREAMERS.ID - Ahmad Dhani dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11). Pelaporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dugaan penghinaan muncul saat video orasi musisi yang kini tengah mencalonkan diri jadi Wakil Bupati Bekasi itu menjadi viral di berbagai media sosial. Dalam video tersebut terdapat kata-kata kotor untuk presiden termasuk kata-kata binatang.
"Penghinaan kepada presiden dilakukan Dhani saat melakukan orasi di hadapan massa saat demo Jumat 4 November kemarin di Medan Merdeka Utara. Kata-kata yang dilontarkan Dhani sangat tak pantas," ujarnya Ketua Umum (LRJ) Riano Oscha melansir Republika.
Baca juga: Kolaborasi #GeminiGenk, Raisa dan Ahmad Dhani Rilis Biar Menjadi Kenangan
"Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi kejadian Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi," lanjutnya.Lebih lanjut, saat ditanyai mengenai masalah tersebut Presiden Jokowi lantas menegaskan kalau hasutan kebencian dan penghinaan terhadap simbol negara harus diproses secara hukum dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," ujar Jokowi di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/11) melansir Detik.
Sementara itu, pihak Dhani sendiri menganggap pelaporan dua relawan Jokowi tersebut tidak tepat dan menyebut video yang menjadi bukti telah sesuai karena telah dipotong.
"Kita menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" ujar pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, Senin (7/11) kemarin. "Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari video asli," terangnya.
(dits)