DREAMERS.ID - Awal mula kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap berawal dari tulisan transkrip yang dilakukan Buni Yani di akun jejaring sosial Facebook. Karena hal ini, Gubernur petahana itu akan menjalani pemeriksaan seperti yang dituntutkan oleh massa unjuk rasa 4 November kemarin.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan jika Buni Yani juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kericuhan oleh sekelompok provokator dalam aksi damai kemarin terjadi di beberapa titik.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor, itu berpotensi menjadi tersangka juga karena mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral dan kemudian menyulut kemarahan publik," kata Boy melansir Republika.
Buni Yani dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung bernama Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) karena dianggap sengaja mengedit rekaman video tentang salah petikan yang memicu salah arti sebagai tindakan penistaan agama Islam.
Baca juga: Buni Yani Siap Bergabung Dalam Timses Prabowo-Sandiaga Meski Tidak Ditawari?
Dalam sebuah acara talkshow di sebuah stasiun televisi swasta, Buni Yani mengakui kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok karena tidak mencantumkan kata ‘pakai’ sehingga memberikan arti berbeda.Meski Ahok telah memohon maaf dan mengakui perkataannya soal sebutan Surat Al-Maidah ayat 51 itu menimbulkan kegaduhan, Buni Yani tetap meminta Ahok untuk diproses secara hukum dan sedang ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani dimana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," kata Boy Rafli.
(rei)