Dreamland
>
Berita
>
Article

Tak Terima Vonis 20 Tahun, Ini Yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Jessica Wongso

28 Oktober 2016 13:00 | 2437 hits

DREAMERS.ID - Meski majelis hakim telah resmi memberi putusan vonis 20 tahun kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku yang membunuh Wayan Mirna Salihin, pihak terpidana merasa tidak puas dan langsung mengajukan banding dengan harapan hukuman akan dikurangi dalam persidangan baru nanti.

Namun ada rasa tidak puas juga dari keluarga Mirna yang diwakili oleh sang suami, Arief Sumarko. Ia mengatakan jika keluarga tidak akan pernah puas vonis apapun yang diberikan jika tidak seberat-beratnya karena Mirna tidak akan pernah bisa kembali.

Namun dari sisi hukum, Majelis Hakim telah memikirkan dengan matang hingga ketok palu mengeluarkan angka 20 tahun kepada Jessica. Melansir Kompas, Majelis Hakim memiliki alasan yang sebenarnya memberatkan dan meringankan hukuman Jessica.

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica hingga divonis 20 tahun penjara adalah perbuatan terpidana merupakan perbuatan keji dan sadis hingga membuat Mirna meninggal. Terpidana juga tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Harapan Terakhir Kasus Sianida Jessica Wongso yang Buat Sang Ibu Terus Menangis

Selain itu, Jessica juga dinilai bersandiwara saat menangis di persidangan sebelumnya. Majelis hakim merasa aneh karena Jessica yang tak pernah mengeluarkan air mata dalam belasan sidang tiba-tiba menangis.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.

Namun, ada juga hal yang meringankan Jessica sebagai pertimbangan putusan. Yaitu karena Jessica masih memiliki usia yang tergolong muda. Meski begitu, majelis hakim meyakini ada dorongan melakukan pembunuhan berencana karena kehidupannya di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.

(rei)

Komentar
RECENT ARTICLE
MOST POPULAR
BACK TO DREAMLAND | TOP | View Desktop Version
CONTACT US
Dreamers.id
dreamersradio